Friday, 11 September 2026 | Login
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja Featured

KORANBURUH.COM, JAKARTA – Pengajuan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (job fair) kini semakin mudah setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat fitur layanan pada platform SIAPkerja. Pembaruan ini dihadirkan untuk menyederhanakan proses pengajuan hingga penerbitan persetujuan dalam satu sistem digital yang terintegrasi.

Melalui laman jobfair.kemnaker.go.id, seluruh proses mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan surat rekomendasi atau persetujuan kini dapat dilakukan secara digital. Sistem ini dirancang agar proses berjalan lebih cepat, praktis, serta dapat dipantau secara real time.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan ketenagakerjaan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

“Pengembangan ini membuat proses pengajuan job fair menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan,” ujar Estiarty dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah maupun penyelenggara swasta. Kemnaker juga mengimbau agar setiap penyelenggara mengajukan permohonan melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota melalui platform SIAPkerja pada fitur job fair.

Selain itu, penyelenggara diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan fitur SIAPkerja dalam pelaksanaan job fair, baik secara daring maupun hibrida.

Kemnaker menegaskan, penguatan layanan digital ini diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan job fair sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi kesempatan kerja di berbagai daerah.

"Mari manfaatkan layanan job fair untuk mendukung penyelenggaraan bursa kerja yang lebih efektif, transparan, dan modern,” ajaknya.

Sumber :Biro Humas Kemnaker

(Redaksi)

 

Read 256 times

Related items

  • Menaker: Pemerintah Perkuat Pasar Kerja agar Kompetensi Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri

    KORANBURUH.COM, MAKASAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah terus memperkuat pasar kerja agar kompetensi tenaga kerja semakin sesuai dengan kebutuhan industri.

    Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Koordinator Nasional (Rakerkornas) XXXV Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

    Menurut Menaker, langkah ini ditempuh untuk mengatasi ketimpangan antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.

    "Pasar kerja saat ini yang dicari adalah keterampilan (skills), dan saya yakin APINDO juga mengamini bahwa Skills First adalah salah satu kunci agar kita tetap kompetitif," ujar Yassierli.

    Menurut Menaker, kebutuhan industri berubah semakin cepat, sementara ketersediaan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai masih belum mampu mengimbanginya. Kondisi ini menyebabkan banyak perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja yang dibutuhkan.

    Ia mengungkapkan, lebih dari 80 persen perusahaan di berbagai negara masih mengalami kesulitan mendapatkan tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan industri. Di sisi lain, sekitar 36 persen pekerja mengalami mismatch, yaitu kondisi ketika kompetensi yang dimiliki tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

    "Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa pendidikan formal dan kualifikasi akademis di atas kertas tidak lagi menjadi jaminan mutlak kompetensi nyata seseorang," katanya.

    Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berkomitmen beralih dari model lama menuju pasar kerja berbasis keterampilan, yaitu pendekatan yang menempatkan kompetensi sebagai pertimbangan utama dalam proses rekrutmen dan pengembangan tenaga kerja.

    Mengacu pada pandangan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), pendekatan tersebut dibangun melalui dua langkah utama. Pertama, memperkuat pengembangan keterampilan melalui pembelajaran modular dan mikro kredensial sebagai bukti kompetensi yang lebih spesifik. Kedua, memperluas pengakuan atas keterampilan yang telah dimiliki seseorang melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau, sekaligus mendorong perusahaan menerapkan rekrutmen yang lebih mengutamakan keterampilan dibanding sekadar kualifikasi akademik.

    Ia berharap sinergi pemerintah dan dunia usaha, termasuk APINDO, dapat mempercepat terwujudnya pasar kerja yang mampu mempertemukan kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, sehingga meningkatkan daya saing nasional dan memperkuat ketahanan ekonomi di tengah fragmentasi global. (Redaksi)

    Sumber :Biro Humas Kemnaker

  • Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

    KORANBURUH.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan industrial yang harmonis saat memfasilitasi komunikasi antara manajemen PT Indonesia Epson Industry dan serikat pekerja agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan berimbang. 

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah hadir sebagai penengah yang membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak. Pendekatan itu diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja, keberlangsungan usaha, dan kepastian iklim investasi.

    "Dialog sosial adalah kunci utama dalam mengurai setiap dinamika hubungan industrial. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi ruang diskusi yang konstruktif dan sejuk agar hak-hak normatif para pekerja tetap terlindungi secara adil," ujar Afriansyah saat berdialog dengan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) PT Indonesia Epson Industry di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

    Menurut Afriansyah penyelesaian persoalan hubungan industrial di PT Indonesia Epson Industry ditempuh dengan mengedepankan musyawarah. Pendekatan tersebut dipilih agar setiap persoalan dapat dipahami secara menyeluruh sebelum diambil langkah yang sesuai.

    Proses itu diawali melalui audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI). Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dinamika organisasi serikat pekerja, serta penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Setelah mendengarkan masukan dari serikat pekerja, Kemnaker memfasilitasi pertemuan yang mempertemukan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan. Forum tersebut menjadi wadah bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing sekaligus membangun pemahaman yang lebih utuh terhadap berbagai isu yang berkembang.

    Dalam dialog itu, serikat pekerja menyampaikan pandangannya terkait prosedur dan lini masa pencatatan serikat pekerja. Sementara itu, pihak manajemen menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada hasil evaluasi kinerja perusahaan (business review).

    Pembahasan juga mencakup tata kelola organisasi serikat pekerja agar tetap berjalan selaras dengan prinsip netralitas perusahaan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang sehat, saling menghormati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Melalui rangkaian dialog tersebut, Kemnaker memusatkan pembinaan pada peningkatan kualitas komunikasi antara pekerja dan manajemen, penguatan hubungan industrial yang berkelanjutan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Afriansyah berharap komunikasi yang terus terbangun dapat melahirkan kesepahaman di antara pekerja dan manajemen. Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan akan lebih mudah dicapai apabila seluruh pihak mengedepankan dialog dan saling menghormati.

    "Dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghargai, penyelesaian setiap persoalan diharapkan dapat ditempuh melalui solusi yang adil bagi semua pihak sekaligus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," pungkas Afriansyah.

    Sumber :Biro Humas Kemnaker

    (Redaksi)

     

  • Regulasi Bertambah, Implementasi Kebijakan Masih Jadi Persoalan Utama

    KORANBURUH.COM.COM, JAKARTA – Upaya Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah masih menghadapi tantangan besar, salah satu persoalan utama adalah efektivitas regulasi dan implementasi kebijakan investasi.

    Pandangan tersebut disampaikan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Eko Prasojo, dalam Seminar Kamar Hukum Korporasi dan Investasi pada Rapat Kerja Nasional Peradi SAI, Jumat (8/5/2026) di Jakarta.

    "Secara ringkas memang sesuai dengan RPJPN kita 2025-2045, kita harus lepas dari Middle Income Trap. Tapi ambisi ini sebenarnya berhadapan dengan enam persoalan utama dalam tata kelola sektor publik yang persisten ada di Indonesia, dan ini tidak mudah,” ujarnya yang dilansir hukumonline.com, Senin (11/5/2026) lalu.

    Menurut Prof. Eko, salah satu hambatan terbesar ialah over-regulation, yaitu banyaknya regulasi yang belum harmonis antar kementerian sehingga memperlemah kepastian usaha dan efektivitas implementasi kebijakan.

    Selain regulasi yang tumpang tindih, praktik korupsi dalam perizinan serta premanisme masih menjadi beban dunia usaha. Survei internasional bahkan menunjukkan 33 persen perusahaan memperkirakan adanya praktik suap.

    "Jadi, kalau perusahaan kalau berinteraksi dengan Indonesia itu 33 persen berekspektasi akan membayar suap untuk mendapatkan kontrak publik. Kemudian, kita juga menghadapi apa yang disebut dengan premanisme. Jadi ekstraksi informal yang membebani operasional usaha itu dianggap sebagai mungkin pajak ya, pajak informal," ujarnya.

    Implementasi Kebijakan Dinilai Lebih Penting daripada Menambah Regulasi

    Ketua Umum HKHSK, Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, menilai persoalan terbesar investasi bukan terletak pada jumlah regulasi, melainkan perbedaan implementasi antara pemerintah pusat dan daerah.

    "Ini benar-benar terjadi, sampai kadang-kadang investor asing itu sampai ngomong 'Kukuh, is your country did this on purpose?' Dia sampai nanya begitu. Pusat ngomongnya A nanti begitu balik ke daerah sudah A aksen, A double aksen, tahu-tahu tiba-tiba dia sudah Z triple aksen,” ujarnya.

    Ia menegaskan Indonesia sebenarnya memiliki regulasi investasi yang cukup lengkap. Namun kepastian hukum sulit terwujud apabila desain kebijakan tidak berjalan selaras dengan pelaksanaannya di lapangan.

    Kukuh mencontohkan tarik-menarik kewenangan antara BKPM dan OJK terkait pengaturan investasi tidak langsung di perusahaan terbuka yang sempat memunculkan kebingungan bagi investor.

    "Berdasarkan pengalaman empiris saya, ini letaknya adalah desain sama eksekusi, implementasinya. Aturannya sudah benar ngomongnya. Jadi utamanya bukan jumlah regulasi hanya pada desain dan eksekusi,” imbuhnya.

    Ke depan, reformasi investasi dinilai harus berfokus pada penguatan institusi, konsistensi implementasi, dan kepastian hukum agar Indonesia semakin kompetitif dalam menarik investasi berkualitas dari dalam maupun luar negeri.

    (Redaksi)