Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja Featured

KORANBURUH.COM, JAKARTA – Pengajuan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (job fair) kini semakin mudah setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat fitur layanan pada platform SIAPkerja. Pembaruan ini dihadirkan untuk menyederhanakan proses pengajuan hingga penerbitan persetujuan dalam satu sistem digital yang terintegrasi.

Melalui laman jobfair.kemnaker.go.id, seluruh proses mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan surat rekomendasi atau persetujuan kini dapat dilakukan secara digital. Sistem ini dirancang agar proses berjalan lebih cepat, praktis, serta dapat dipantau secara real time.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan ketenagakerjaan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

“Pengembangan ini membuat proses pengajuan job fair menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan transparan,” ujar Estiarty dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, layanan ini dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah maupun penyelenggara swasta. Kemnaker juga mengimbau agar setiap penyelenggara mengajukan permohonan melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota melalui platform SIAPkerja pada fitur job fair.

Selain itu, penyelenggara diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan fitur SIAPkerja dalam pelaksanaan job fair, baik secara daring maupun hibrida.

Kemnaker menegaskan, penguatan layanan digital ini diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan job fair sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi kesempatan kerja di berbagai daerah.

"Mari manfaatkan layanan job fair untuk mendukung penyelenggaraan bursa kerja yang lebih efektif, transparan, dan modern,” ajaknya.

Sumber :Biro Humas Kemnaker

(Redaksi)

 

Read 181 times

Related items

  • Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

    KORANBURUH.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan industrial yang harmonis saat memfasilitasi komunikasi antara manajemen PT Indonesia Epson Industry dan serikat pekerja agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan berimbang. 

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah hadir sebagai penengah yang membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak. Pendekatan itu diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja, keberlangsungan usaha, dan kepastian iklim investasi.

    "Dialog sosial adalah kunci utama dalam mengurai setiap dinamika hubungan industrial. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi ruang diskusi yang konstruktif dan sejuk agar hak-hak normatif para pekerja tetap terlindungi secara adil," ujar Afriansyah saat berdialog dengan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) PT Indonesia Epson Industry di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

    Menurut Afriansyah penyelesaian persoalan hubungan industrial di PT Indonesia Epson Industry ditempuh dengan mengedepankan musyawarah. Pendekatan tersebut dipilih agar setiap persoalan dapat dipahami secara menyeluruh sebelum diambil langkah yang sesuai.

    Proses itu diawali melalui audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI). Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dinamika organisasi serikat pekerja, serta penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Setelah mendengarkan masukan dari serikat pekerja, Kemnaker memfasilitasi pertemuan yang mempertemukan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan. Forum tersebut menjadi wadah bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing sekaligus membangun pemahaman yang lebih utuh terhadap berbagai isu yang berkembang.

    Dalam dialog itu, serikat pekerja menyampaikan pandangannya terkait prosedur dan lini masa pencatatan serikat pekerja. Sementara itu, pihak manajemen menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada hasil evaluasi kinerja perusahaan (business review).

    Pembahasan juga mencakup tata kelola organisasi serikat pekerja agar tetap berjalan selaras dengan prinsip netralitas perusahaan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang sehat, saling menghormati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Melalui rangkaian dialog tersebut, Kemnaker memusatkan pembinaan pada peningkatan kualitas komunikasi antara pekerja dan manajemen, penguatan hubungan industrial yang berkelanjutan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Afriansyah berharap komunikasi yang terus terbangun dapat melahirkan kesepahaman di antara pekerja dan manajemen. Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan akan lebih mudah dicapai apabila seluruh pihak mengedepankan dialog dan saling menghormati.

    "Dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghargai, penyelesaian setiap persoalan diharapkan dapat ditempuh melalui solusi yang adil bagi semua pihak sekaligus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," pungkas Afriansyah.

    Sumber :Biro Humas Kemnaker

    (Redaksi)

     

  • Regulasi Bertambah, Implementasi Kebijakan Masih Jadi Persoalan Utama

    KORANBURUH.COM.COM, JAKARTA – Upaya Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah masih menghadapi tantangan besar, salah satu persoalan utama adalah efektivitas regulasi dan implementasi kebijakan investasi.

    Pandangan tersebut disampaikan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Eko Prasojo, dalam Seminar Kamar Hukum Korporasi dan Investasi pada Rapat Kerja Nasional Peradi SAI, Jumat (8/5/2026) di Jakarta.

    "Secara ringkas memang sesuai dengan RPJPN kita 2025-2045, kita harus lepas dari Middle Income Trap. Tapi ambisi ini sebenarnya berhadapan dengan enam persoalan utama dalam tata kelola sektor publik yang persisten ada di Indonesia, dan ini tidak mudah,” ujarnya yang dilansir hukumonline.com, Senin (11/5/2026) lalu.

    Menurut Prof. Eko, salah satu hambatan terbesar ialah over-regulation, yaitu banyaknya regulasi yang belum harmonis antar kementerian sehingga memperlemah kepastian usaha dan efektivitas implementasi kebijakan.

    Selain regulasi yang tumpang tindih, praktik korupsi dalam perizinan serta premanisme masih menjadi beban dunia usaha. Survei internasional bahkan menunjukkan 33 persen perusahaan memperkirakan adanya praktik suap.

    "Jadi, kalau perusahaan kalau berinteraksi dengan Indonesia itu 33 persen berekspektasi akan membayar suap untuk mendapatkan kontrak publik. Kemudian, kita juga menghadapi apa yang disebut dengan premanisme. Jadi ekstraksi informal yang membebani operasional usaha itu dianggap sebagai mungkin pajak ya, pajak informal," ujarnya.

    Implementasi Kebijakan Dinilai Lebih Penting daripada Menambah Regulasi

    Ketua Umum HKHSK, Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, menilai persoalan terbesar investasi bukan terletak pada jumlah regulasi, melainkan perbedaan implementasi antara pemerintah pusat dan daerah.

    "Ini benar-benar terjadi, sampai kadang-kadang investor asing itu sampai ngomong 'Kukuh, is your country did this on purpose?' Dia sampai nanya begitu. Pusat ngomongnya A nanti begitu balik ke daerah sudah A aksen, A double aksen, tahu-tahu tiba-tiba dia sudah Z triple aksen,” ujarnya.

    Ia menegaskan Indonesia sebenarnya memiliki regulasi investasi yang cukup lengkap. Namun kepastian hukum sulit terwujud apabila desain kebijakan tidak berjalan selaras dengan pelaksanaannya di lapangan.

    Kukuh mencontohkan tarik-menarik kewenangan antara BKPM dan OJK terkait pengaturan investasi tidak langsung di perusahaan terbuka yang sempat memunculkan kebingungan bagi investor.

    "Berdasarkan pengalaman empiris saya, ini letaknya adalah desain sama eksekusi, implementasinya. Aturannya sudah benar ngomongnya. Jadi utamanya bukan jumlah regulasi hanya pada desain dan eksekusi,” imbuhnya.

    Ke depan, reformasi investasi dinilai harus berfokus pada penguatan institusi, konsistensi implementasi, dan kepastian hukum agar Indonesia semakin kompetitif dalam menarik investasi berkualitas dari dalam maupun luar negeri.

    (Redaksi)

  • Perubahan Kebijakan Dorong Kepercayaan Investor, Iklim Investasi Indonesia Makin Kompetitif

    KORANBURUH.COM, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat iklim investasi melalui penyempurnaan regulasi perizinan berusaha sepanjang 2026. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepastian hukum, mempercepat layanan, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing.

    Indonesia menerapkan penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menyederhanakan perizinan berbasis risiko.

    Melalui pembaruan OSS, pemerintah mengintegrasikan berbagai layanan perizinan, memperbaiki klasifikasi usaha, serta meningkatkan transparansi proses investasi. Reformasi tersebut diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi proyek strategis nasional.

    Hingga Triwulan I 2026, realisasi investasi nasional mencapai Rp498,8 triliun, meningkat 7,2 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut setara sekitar 24,4 persen dari target investasi nasional tahun 2026.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan saat konferensi pers di Jakarta, 23 April 2026, "Pertumbuhan investasi sebesar 7,2 persen pada triwulan pertama menunjukkan bahwa minat investor, baik domestik maupun asing, tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global."

    Menurut pemerintah, perubahan kebijakan tidak hanya mempercepat penerbitan izin usaha, tetapi juga memberikan kepastian bagi investor melalui standar pelayanan yang lebih sederhana, terukur, dan berbasis risiko.

    Penyempurnaan regulasi turut mendukung pengembangan sektor manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, energi terbarukan, ekonomi digital, hingga kawasan industri yang menjadi prioritas investasi pemerintah selama 2026.

    Pelaku usaha menilai konsistensi implementasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting. Kepastian hukum dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor dalam merealisasikan proyek jangka panjang.

    Selain menyederhanakan perizinan, pemerintah juga memperkuat pengawasan pelaksanaan investasi melalui digitalisasi layanan OSS sehingga proses pemantauan proyek menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

    Perubahan kebijakan investasi diharapkan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, memperkuat daya saing Indonesia, serta meningkatkan minat investasi berkelanjutan di berbagai sektor strategis sepanjang 2026.

     

    (Redaksi)

    Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor pusat INBISNIS Group di Bali untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.