Saturday, 29 August 2026 | Login
Investasi Indonesia Kian Bergairah Berkat Percepatan Pembangunan Infrastruktu

Investasi Indonesia Kian Bergairah Berkat Percepatan Pembangunan Infrastruktu Featured

KORANBURUH.COM, JAKARTA – Peluang investasi di Indonesia terus berkembang sepanjang 2026 seiring percepatan pembangunan infrastruktur. Kondisi tersebut memperkuat ekonomi daerah, menarik investor, serta membuka lapangan kerja baru.

Pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, bendungan, kawasan industri, dan Proyek Strategis Nasional menjadi fondasi peningkatan konektivitas sekaligus memperluas akses investasi menuju berbagai wilayah Indonesia.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Triwulan I 2026 mencapai Rp498,8 triliun, tumbuh 7,2 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya atau setara 24,4 persen target nasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, "Capaian realisasi investasi pada triwulan I tahun 2026 tercatat Rp498,8 triliun, dengan penyerapan tenaga kerjanya adalah 706.569." Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Kamis, 23 April 2026.

Realisasi investasi tersebut mampu menyerap 706.569 tenaga kerja, meningkat 18,9 persen secara tahunan. Capaian ini menunjukkan investasi berkontribusi nyata terhadap penciptaan pekerjaan dan pemerataan ekonomi nasional.

Peningkatan investasi turut mendorong pertumbuhan sektor pendukung, seperti konstruksi, logistik, transportasi, manufaktur, perdagangan, properti, serta layanan profesional yang menopang aktivitas pembangunan di berbagai daerah.

Peluang terbesar dapat dimanfaatkan investor domestik dan asing, pengembang properti, kontraktor, konsultan, pemasok material, UMKM, perbankan, hingga penyedia jasa teknologi dan infrastruktur pendukung proyek.

Perbaikan konektivitas melalui pembangunan infrastruktur juga meningkatkan daya saing kawasan, mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik, serta mendorong lahirnya investasi lanjutan pada berbagai sektor produktif.

Meski prospeknya menjanjikan, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kepastian hukum, kesiapan lahan, pembiayaan, kualitas infrastruktur pendukung, serta ketersediaan sumber daya manusia agar investasi berkelanjutan.

Rosan Roeslani menegaskan, "Target investasi 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun. Untuk triwulan pertama, realisasinya sudah mencapai Rp498,8 triliun atau sekitar 24,4 persen dari target tahunan." Pernyataan tersebut disampaikan pada 23 April 2026.

Ke depan, sinergi pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat iklim investasi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di Indonesia. 

(Redaksi)

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor pusat INBISNIS Group di Bali untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.

Read 286 times

Related items

  • Kepastian Hukum Jadi Kunci Mendorong Investasi Properti Indonesia

    KORANBURUH.COM, JAKARTA – Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi penting mendorong investasi properti Indonesia, seiring pemerintah mempercepat reformasi pertanahan, penyederhanaan perizinan, serta digitalisasi layanan publik sepanjang 2026.

    Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, atau 49,5 persen dari target nasional sebesar Rp2.041,3 triliun.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan pada konferensi pers 17 Juli 2026, "Capaian tersebut menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia tetap terjaga meskipun dunia masih menghadapi tantangan."

    Menurut BKPM, pemerintah terus menjaga momentum investasi melalui penyederhanaan perizinan berusaha, penguatan ekosistem investasi, pembangunan kawasan industri, hilirisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada investor.

    Di sektor properti, kepastian hukum pertanahan menjadi perhatian utama karena berpengaruh terhadap proses akuisisi lahan, pembiayaan proyek, kepastian kepemilikan, hingga keberlanjutan pembangunan kawasan.

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperluas layanan sertifikat tanah elektronik, digitalisasi pertanahan, serta penyelesaian sengketa lahan guna meningkatkan kepastian hukum investasi.

    Sementara itu, sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran mencatat realisasi investasi sekitar Rp85,8 triliun pada Semester I 2026, menegaskan prospek properti nasional masih tetap menjanjikan.

    Pelaku industri menilai sinkronisasi tata ruang, percepatan penerbitan perizinan, serta kepastian regulasi akan mengurangi risiko investasi, meningkatkan efisiensi proyek, dan memperkuat kepercayaan investor jangka panjang.

    Kebijakan ini diterapkan pemerintah Indonesia sepanjang 2026 di berbagai daerah melalui reformasi pertanahan dan perizinan untuk menciptakan iklim investasi properti lebih kompetitif.

    Penguatan kepastian hukum tidak hanya menguntungkan pengembang, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat, lembaga pembiayaan, serta investor domestik maupun asing dalam setiap transaksi properti.

    Dengan reformasi regulasi yang berkelanjutan dan meningkatnya kepercayaan investor, kepastian hukum diperkirakan tetap menjadi faktor utama yang menentukan pertumbuhan investasi properti Indonesia pada tahun-tahun mendatang.

     

    (Redaksi)

    Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

  • Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

    KORANBURUH.COM, BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa data Sensus Ekonomi (SE) 2026 akan menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.

    Hal tersebut disampaikan Menaker saat menjadi narasumber pada High Level Meeting (HLM) Lintas Kementerian bertema "Kolaborasi SE 2026, Fondasi Daya Saing Industri Masa Depan" yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).

    Menurut Menaker, pelaksanaan SE 2026 akan menghasilkan data yang komprehensif mengenai berbagai aspek kegiatan ekonomi.

    "Sensus Ekonomi 2026 akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan sektor usaha, persebaran kegiatan ekonomi, karakteristik skala usaha, hingga penggunaan tenaga kerja," ujar Menaker Yassierli.

    Ia menjelaskan, melalui data tersebut pemerintah dapat memetakan perkembangan lapangan kerja, kebutuhan keterampilan tenaga kerja, serta kebutuhan peningkatan produktivitas. Pemetaan tersebut juga membantu mengidentifikasi sektor dan wilayah yang memiliki potensi penyerapan tenaga kerja tinggi serta memahami perubahan kebutuhan kompetensi di dunia kerja.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan hasil SE 2026 dapat dimanfaatkan untuk menyelaraskan penyelenggaraan pelatihan vokasi dengan kebutuhan industri, meningkatkan efektivitas penempatan tenaga kerja, serta mendorong peningkatan produktivitas guna memperkuat daya saing dunia usaha dan tenaga kerja Indonesia di tingkat global.

    "SE ini untuk kita semua, untuk Indonesia, serta untuk adik-adik kita dan anak cucu kita. Maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Mari sukseskan Sensus Ekonomi 2026," kata Menaker.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan pelaksanaan SE 2026.

    Ia menyampaikan empat harapan utama, yaitu penguatan sinergi antara BPS, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian; komitmen bersama dari asosiasi, pengelola Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta pelaku usaha; pelaksanaan sosialisasi SE 2026 secara masif di sektor industri; serta sinergi konkret antar kementerian dalam mendukung kelancaran proses pendataan di lapangan. (Redaksi)

    Sumber :Biro Humas Kemnaker

     

  • Regulasi Bertambah, Implementasi Kebijakan Masih Jadi Persoalan Utama

    KORANBURUH.COM.COM, JAKARTA – Upaya Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah masih menghadapi tantangan besar, salah satu persoalan utama adalah efektivitas regulasi dan implementasi kebijakan investasi.

    Pandangan tersebut disampaikan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Eko Prasojo, dalam Seminar Kamar Hukum Korporasi dan Investasi pada Rapat Kerja Nasional Peradi SAI, Jumat (8/5/2026) di Jakarta.

    "Secara ringkas memang sesuai dengan RPJPN kita 2025-2045, kita harus lepas dari Middle Income Trap. Tapi ambisi ini sebenarnya berhadapan dengan enam persoalan utama dalam tata kelola sektor publik yang persisten ada di Indonesia, dan ini tidak mudah,” ujarnya yang dilansir hukumonline.com, Senin (11/5/2026) lalu.

    Menurut Prof. Eko, salah satu hambatan terbesar ialah over-regulation, yaitu banyaknya regulasi yang belum harmonis antar kementerian sehingga memperlemah kepastian usaha dan efektivitas implementasi kebijakan.

    Selain regulasi yang tumpang tindih, praktik korupsi dalam perizinan serta premanisme masih menjadi beban dunia usaha. Survei internasional bahkan menunjukkan 33 persen perusahaan memperkirakan adanya praktik suap.

    "Jadi, kalau perusahaan kalau berinteraksi dengan Indonesia itu 33 persen berekspektasi akan membayar suap untuk mendapatkan kontrak publik. Kemudian, kita juga menghadapi apa yang disebut dengan premanisme. Jadi ekstraksi informal yang membebani operasional usaha itu dianggap sebagai mungkin pajak ya, pajak informal," ujarnya.

    Implementasi Kebijakan Dinilai Lebih Penting daripada Menambah Regulasi

    Ketua Umum HKHSK, Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, menilai persoalan terbesar investasi bukan terletak pada jumlah regulasi, melainkan perbedaan implementasi antara pemerintah pusat dan daerah.

    "Ini benar-benar terjadi, sampai kadang-kadang investor asing itu sampai ngomong 'Kukuh, is your country did this on purpose?' Dia sampai nanya begitu. Pusat ngomongnya A nanti begitu balik ke daerah sudah A aksen, A double aksen, tahu-tahu tiba-tiba dia sudah Z triple aksen,” ujarnya.

    Ia menegaskan Indonesia sebenarnya memiliki regulasi investasi yang cukup lengkap. Namun kepastian hukum sulit terwujud apabila desain kebijakan tidak berjalan selaras dengan pelaksanaannya di lapangan.

    Kukuh mencontohkan tarik-menarik kewenangan antara BKPM dan OJK terkait pengaturan investasi tidak langsung di perusahaan terbuka yang sempat memunculkan kebingungan bagi investor.

    "Berdasarkan pengalaman empiris saya, ini letaknya adalah desain sama eksekusi, implementasinya. Aturannya sudah benar ngomongnya. Jadi utamanya bukan jumlah regulasi hanya pada desain dan eksekusi,” imbuhnya.

    Ke depan, reformasi investasi dinilai harus berfokus pada penguatan institusi, konsistensi implementasi, dan kepastian hukum agar Indonesia semakin kompetitif dalam menarik investasi berkualitas dari dalam maupun luar negeri.

    (Redaksi)