Latest News

Forwara: Audit Dana Kehumasan PDAM Tirta Asasta Kota Depok

Wednesday, 14 April 2021 00:00 Written by

KORANBURUH.COM, DEPOK - Adanya anggaran Kehumasan PDAM TIRTA ASASTA Kota Depok, yang diperuntukkan untuk media berupa Iklan dan Rilis berita, menjadi bahan perbincangan sejumlah awak media.

Anggota DPR RI Rano Alfath dan Turidi Wakil Ketua DPRD Mediasi Korban Gusuran JORR II

Thursday, 17 December 2020 00:00 Written by

KBR Kota Tangerang | Turidi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang dan Rano Alfath Anggota DPR RI komisi III memediasi kembali warga Kota Tangerang dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta dari pihak PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), Rabu (16/12/20).

Dalam mediasi tersebut, warga 27 korban gusuran meminta untuk diberikan harga yang pantas meskipun gusuran telah dilakukan pada tahun 2017 lalu. Menurut salah satu warga Dedi Sutrisno, warga 27 menagih janji dengan keputusan mediasi yang pernah dilakukan, sesuai kesepakatan bersama saat di BPN.

“Kami berharap kepada pihak PPK dan JKC untuk berkomitmen, karena sudah tiga kali pertemuan dan belum sesuai harapan,” katanya.

“Dengan pertemuan ini saya harapkan dapat difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang yakni PakTuridi dari Fraksi Gerindra dan Pak Rano anggota DPR RI, agar mediasi nanti ada titik temu, sepakatnya bagaimana agar tidak berlarut-larut,” sambung Dedi saat ditemui di ruang kerja Turidi Susanto.

"Kami sangat bersyukur punya Anggota Dewan yang tanggap terhadap aspirasi warganya. Karena kami sudah 2 hari menemui Wali Kota di Pemkot namun tidak bertemu.

Kami sangat kecewa dengan sikap Wali Kota yang tidak mau menemui kami, " cetus Dedi Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Moh Rano Alfath mendorong agar pihak Kementerian PUPR dan PT JKC menyelesaikan persoalan kompensasi kepada warga terdampak proyek JORR II.

Hal ini mengingat persoalan ini sudah berlarut-larut. “Bahwa ini kan keputusan pusat kami sudah membantu dengan membentuk tim advokasi warga. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin.

Pengadilan juga diberikan untuk mediasi, diharapkan ada titik temu,” ujar Rano usai mengikuti pertemuan di DPRD Kota Tangerang bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto. Dirinya juga sudah memohon agar dilakukan penilaian ulang terhadap nilai ganti rugi tanah warga tersebut.

“Menurut kami harganya sudah tidak sesuai dengan relevan, kami minta harganya Rp 7 juta dari yang semula Rp 2,6 juta,” terangnya. Ia menerangkan dengan harga yang ditawarkan jumlahnya tidak mencukupi untuk membeli tanah lagi.

Turidi Susanto menambahkan, DPRD menginginkan persoalan warga dengan pemerintah pusat terkait ganti biaya pembebasan lahan untuk proyek tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang bisa segera tuntas. “Kita berharap mediasi secara kekeluargaan, manusiawi, sehingga ini bisa clear,” ujar Turidi Susanto.

Lebih lanjut, dikatakannya, DPRD mendukung pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Adapun persoalan ganti pembebasan lahan yang kini dalam proses di Pengadilan Negeri Tangerang dan diharapkan bisa selesai. Dia menyebut gugatan yang dilayangkan warga terkait tidak sesuainya harga pembebasan lahan bisa menemukan titik temu secepatnya.

“Tim kuasa hukum pun sudah membentuk dan membuat materi gugatan dan alhamdulilah pengadilan memberikan sloting untuk mediasi antara penggugat dan tergugat,” katanya. Diharapkan, setelah mediasi nanti terdapat kesepatakan untuk menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan appraisal yang disepakati bersama.

Sementara, Kuasa Hukum PT JKC Rishi Wahab SH menyerahkan semua proses di pengadilan baik itu mediasi ataupun putusan lainnya dari hakim. “Kite mengikuti proses hukum, baik mediasi atau keputusan pengadilan kami akan menjalankan keputusan tersebut,” ujarnya. Kemudian, terkait permintaan kontrakan dan uang dapur, Rishi mengatakan setiap melakukan pengosongan pihaknya telah menyiapkan kontrakan untuk warga.

“Kita melakukan pengosongan kurang lebih 200 bidang tanah di Tangerang Kota, di kasus ini (Jurumudi Tim 27) kita sudah berikan kontrakan dan akhirnya mereka juga minta uang kontrakan, tapi karena mereka melakukan gugatan mereka minta lagi,” paparnya.

Menurutnya, dalam permasalahan ini JKC telah mensupport secara luar biasa. Pihaknya turut membantu dapur umum yang didirikan warga Tim 27.

Red (Janri Ginting )

Popular News

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR - Pesatnya perkembangan investasi dan meningkatnya aktivitas transaksi…
KORANBURUH.COM, LABUAN BAJO - Citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata…
KORANBURUH.COM, DEPOK - Adanya anggaran Kehumasan PDAM TIRTA ASASTA Kota…
DEPOK, Koran Buruh | Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR)…

Diduga Proyek Siluman dan Lemahnya Pengawasan di Kota Depok

Friday, 11 December 2020 00:00 Written by

DEPOK, Koran Buruh | Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mengadakan pembangunan infrastruktur, namun dalam pengawasan tidak ketat, ini semua diduga ada permainan didalamnya. hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Wartawan Nasional (AWAN) Kota Depok, E.F. Andre Tambunan, S.E di Depok Selasa, (8/12/2020).

“Sehingga diduga dilakukan pembiaran atas pekerjaan yang digelar PUPR itu sendiri,’ ucapnya. Menurutnya seperti Proyek penurapan di Jl. Tanah Baru, RT. 006/RW.01 Kel. Beji Kec. Beji yang diduga proyek siluman dikarnakan tidak adanya Papan Informasi Proyek, jarang adanya Mandor atau Pelaksana Proyek serta Konsultan Pengawas di lokasi.

Lanjutnya, pekerjaan itu semua di laksanakan diduga kurangnys dari Minimnya Pengawasan dari Dinas PUPR Kota Depok. Papan Pengumuman Proyek tidak ada. Pengawas Konsultan tidak ada di lokasi. Pengerjaan PC pun dilakukan secara Manual, tidak menggunakan mesin molen.

Ditambahkan Ketua AWAN E.F. Andre Tambunan,SF, bahwa banyak pekerjaan dari Dinas PUPR Kota Depok, yang kurang pengawasan ,sehingga pekerjaan itu diduga dikerjakan dengan asal-asalan dan banyak pekerjaan siluman yang ada di Kota Depok.

“Saya berharapan pihak PUPR dapat lebih fokus mengontrol/mengawasi seluruh pekerjaan yang dikerjakan rekanan agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” pungkas Andre. sedangkan Dinas PUPR Kota Depok saat di konfirmasi melalui telepon WA belum ada jawabannya.

( Itarosita )

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pengeroyokan

Friday, 27 November 2020 00:00 Written by

KBR Kota Tangerang.

Operasi Sikat Jaya 2020, Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pemerasan dan pengeroyokan, (27/11/2020).

Hal tersebut terungkap saat Polsek Cipondoh menggelar Konferensi Pers, dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom dan Kanitreskrim. Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Oktober 2020, sekitar jam.02.30 Wib. di Kios Kelapa Muda, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Para Pelaku diketahui berinial BS Als DS, VCI Als CK, PY Als ZL dan RH Als KP. Sedangkan Korban bernama Daut Purwanto (30), tinggal di Kelurahan Sudimara Pinang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, Para Pelaku berhasil ditangkap saat Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan Penyelidikan, terkait keberadaan DPO Pelaku Kasus pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Hasil penyelidikan Team Resmob mendapatkan petunjuk keberadaan para DPO, yaitu tersangka An. Ck dan Ds yang berada didepan Alfa Mart Daerah Malimping, dan langsung diamankan," ungkapnya. Selanjutnya, kata Kapolres, saat diinterogasi terhadap keduanya keberadaan Tersangka lain a/n Zl dan Kp, berhasil diketahui namun saat akan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Zl dan Kp melakukan perlawanan dengan menggunakan 2 (dua) buah golok.

"Karena membahayakan jiwa Petugas, Anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ke duanya. Para Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres. Menurut pengakuan Tersangka, mereka melakukan pelarian di Daerah Malimping dan selalu berpindah - pindah tempat tinggal.

Untuk bertahan hidup, mereka mendapatkan uang dengan cara mengamen, sebelum akhirnya mereka ditangkap Team Resmob Polsek Cipondoh. Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) buah golok, 2 (dua) Buah Handphone dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo.

"Atas perbuatanya mereka kami dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 9 Tahun penjara," pungkas Kapolres. Dalam kesempatan tersebut Polsek Cipondoh juga merilis kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 15 November 2020, lalu TKP di Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh. Dengan para Tersangka AA Als KB, MS Als AG, NS Als NK dan HF Als IM.

Sedang Korban bernama Nina Kusuma (35) tinggal Kelurahan Poris Plawad Utara Cipondoh. Kejadian bermula saat 3 Orang Pemuda (korban) melintas di Jalan Irigasi Sipon menggunakan Sepeda Motor. Kemudian ada Kendaraan Sepeda motor yang di kendarai oleh Pelaku lalu mengikuti dan memepet Korban.

"Pelaku membacok Korban dengan menggunakan celurit, Korban terjatuh dari Sepeda Motor dan melarikan diri ke pemukiman Warga. Teman pelaku yang lainnya kembali mengejar Korban yang masih mengendarai Motor, yang mengakibatkan 2 Orang korban mengalami Luka sobek di bagian bahu, dan di bagian pinggul belakang," jelas Kapolres.

Selain itu pula para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah celurit, 1 buah stik golf, 2 buah sabit, 1 buah gergaji, 1 buah gancu, 1 buah Motor Revo Warna Merah B-6926-BVX dan 1 buah Handphone. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara.

Sebelum Pers Rilis, Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, S,IK., M.Hum, meresmikan renovasi Gedung Mapolsek Cipondoh bersama Kapolsek dan Polres Jajaran.

Red KBR.