Latest News
Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Tuesday, 09 April 2019 00:00 Written by Koran BuruhKBR, Kota Tangerang | Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya di hancurkan dan di bakar di halaman Kejari Kota Tangerang pada hari Selasa, 9/4/19.
Di saksikan Kepala Kejari Robert P, Pidum Afni, BNN Kota Tangerang, Kasat Narkoba Polres Soeta, Polres Meto Kota Tangerang, Pemko dan staff Pegawai Kejari
Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan antara lain : Shabu/Metamfetamina 12.090.584 gram, Ganja 3956,21 gram, Ketamin 2,175 gram, Ekstasi 847,9729 gram dan 3,5 butir, Psikotropika 644 butir dan 8,3015 gram, Heroin & Caffein 9,055 gram.
Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain: 171 Handphone berbagai merk, 26 timbangan elektrik berbagai merk, Senjata tajam, Galon air 400 biji, Beronjong besi, Benih lobster dalam keadaan mati, Bong, Tas selempang & tas ransel, Koper dengan berbagai merk dan Iain-lain.
Kasi Pidum Pemusnahan BB Afni, mengatakan untuk perkara tindak pidana umum yang tercatat diterima Kejaksaan tahap 2 pada tahun 2016 sd 2019 seluruhnya 498 perkara yang tendiri dari :
a. Barang Bukti dalam tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 20 perkara yaitu pembunuhan, pencurian, penganiayaan;
b. Barang Bukti dalam tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMTIBUM) sebanyak 6 perkara yaitu perjudian
c. Barang Bukti dalam tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 469 perkara antara lain UU No.35/2009 tentang Narkotika, UU Drt No.12/1951. UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; Untuk jumlah perkara berdasarkan tahun penerima BB Tahap 2 terdiri : Tahun 2016 sebanyak 2 perkara Tahun 2017 sebanyak 185 perkara Tahun 2018 sebanyak 280 perkara . Tahun 2019 sebanyak 28 perkara, ujarnya pada Wartawan KBR. (Hms)
Satuan Polisi Pramong Praja Kota Tangerang Serahkan Anak Jalanan Ke Dinas Sosial Kota Tangerang
Thursday, 04 April 2019 00:00 Written by Koran BuruhKBR Kota Tangerang - Demi terciptanya ke Amanan dan keteriban masyarakat khususnya di tempat umum, di Kota Tangerang Satpol PP mengamankan anak jalanan (anjal) di lampu merah Jalan Daan Mogot, Sukaasih, Tangerang, Rabu, 3 April 2019.
Anjal yang diamankan akan di serahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang. Setelah sehari sebelumnya di temukan Cardy, Rabu (3/4) ditemukan dalam kondisi kejang-kejang. Menurut, keterangan sejumlah rekannya sesama anjal, Cardi mengalami kejang-kejang usai menenggak satu boks obat batuk cair. "Jadi, kita sedang patroli rutin dan memang melakukan razia anak jalanan (anjal).
Saat dilakukan razia, anjal tersebut kedapatan sedang kejang-kejang," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Tangerang, A. Gufron Falfeli. Melihat hal itu, petugas segera mengamankan Cardi beserta rekan-rekannya ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan.
"Setelah kita tangani Cardi dan melakukan pemeriksaan pada dia serta rekan-rekannya, diketahui ia kejang-kejang karena meminum satu boks langsung obat batuk cair. Cardi dan beberapa temanya di data untuk di lakukan pembinaan.
Selanjutnya, pada hari Kamis (4/4) mereka ada 4 orang di bawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan," ujarnya. Mereka akan di tampung di Bina di Panti sosial. (JGS)
Editor : Janri G
Popular News
PT Binakarya Bangun Propertindo di Duga Tipu Konsumen di Minta Polda Metro Jaya Segera Proses
Thursday, 04 April 2019 00:00 Written by Koran BuruhKBR Jakarta - Aliansi Solidaritas Rakyat Indonesia Tangkap Pengusaha Hitam (ASRI TPH) berorasi di Depan Polda Metro Jaya dan Bursa Efek Jakarta dengan Tuntutan Tangkap Adili Go Hengky Setiawan - Budianto Halim - PT Binakarya Bangun Propertindo Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (02/04/2019) siang.
Organisasi pergerakan mahasiswa bersama korban penipuan dari mafia berkedok pengusaha kakap Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim lewat PT Binakarya Bangun Propertindo itu, meminta Polda Metro Jaya segera menangkap dan menyeret taipan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Koordinator Aksi Oktaviandi menyatakan, dua pengusaha properti yang bernaung dalam payung besar PT Binakarya Bangun Propertindo Grup ini telah terbukti melakukan serangkaian kejahatan dan praktik mafia hukum yang sangat merugikan Negara dan masyarakat Indonesia.
“Kami mendukung Polri menangkap Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim, serta perusahaan-perusahaannya yang menjamur itu untuk segera ditangkap dan diseret ke pengadilan. Sudah sangat banyak negera ini dirugikan oleh mereka. Juga sudah sangat banyak warga masyarakat yang menjadi korban mereka,” tutur Oktaviandi dalam orasinya.
Lebih lanjut Polres Jakarta Utara pun sudah menetapkan Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan itu. Namun apa yang terjadi, sejak penetapan status tersangka di Polres Jakarta Utara, Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim dan PT Binakarya Bangun Propertindo masih bebas berkeliaran.
Sudah memasuki tahun kedua laporan ini ditangani kepolisian perkaranya tak kunjung masuk ke pengadilan untuk diproses. “Informasi yang dikumpulkan, seorang taipan bernama Aguan, yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim, mendatangi Polres Jakarta Utara,” ujar Oktaviandi.
Sejak hari itu, lanjutnya, status tersangka yang sudah disandangkan Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim dipendam. Diketahui juga, kata dia lagi, dari sejumlah pemberitaan media massa, Go Hengky Setiawan yang pernah menjadi Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Group dan CEO Binakarya Propertindo Group (BPG) itu juga sudah berkali-kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Anehnya, malah para korban penipuan PT Binakarya Bangun Propertindo, seperti Lim Ratna Sari dan Kuasa Hukumnya Sandi Ebenezer Situngkir, diserang balik dan dilaporkan oleh Tim Legalnya PT Binakarya Bangun Propertindo ke Polda Metro Jaya,” tuturnya. Alasannya, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Bahkan, lanjut Oktaviandi, pers yang memberitakan status tersangka Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim pun diserang balik dan diintimidasi.
“Pihak PT Binakarya Bangun Propertindo tidak menggubris sama sekali permintaan konfirmasi dan klarifikasi. Diam seribu Bahasa. Aneh sekali bukan?” katanya. Nah, menurut dia lagi, di sinilah, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metrojaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono beserta jajarannya diuji. “Sejauh mana Polri mengusut tuntas Mafia Hukum dan Mafia Properti ini. Apakah Polisi akan masuk angin dan tunduk kepada Mafia seperti Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim?” ujarnya.
Seorang korban penipuan PT Binakarya Bangun Propertindo, Lim Ratna Sari menyatakan, dirinya sangat dirugikan. Kepolisian harus teguh menegakkan hukum dan keadilan. Jangan takut berhadapan dengan tawaran uang atau iming-imingi apapun dari pengusaha hitam yang mencoba mengintervensi proses hukum. “Kami, warga masyarakat Indonesia, meminta Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas setiap pihak yang menyelewengkan proses hukum, termasuk menindak anakbuahnya jika ada yang masuk angina,” ujar Lim Ratna Sari dalam orasinya.(Ybs)
Editor : Janri
Satresnarkoba Polresta Tangerang Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Warga Teluk Naga
Wednesday, 03 April 2019 00:00 Written by Koran BuruhKBR Tangerang - Haerudin (nama samaran) karyawan swasta warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diringkus tim Unit I Satresnarkoba Polresta Tangerang, Senin (1/4/2019) dini hari lalu.
Penangkapan Haeurudin (46) terduga kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas berawal dari laporan masyarakat yang tak ingin diketahui namanya bahwa gerak-gerik terduga sering kali terlihat mencurigakan.
“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu menurut warga sekitar lokasi tempat tinggalnya seringkali mencurigakan. Untuk itu tim melakukan penyelidikan,” kata Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.I.K. saat dimintai keterangan, Rabu (3/4/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup informasi, lanjut Edy, polisi bergegas menangkap pelaku yang saat itu di sebuah gang wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Saat ditangkap dan menggeledah badan terduga, petugas mendapati satu bungkus plastik klip berwarna putih yang berisikan narkoba jenis sabu,” jelasnya. AKBP Edy Sumardi menghimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
Baca Juga : Wendra, Penyandang Disabilitas Intelektual Di Dakwa Jual Beli Narkotika di PN Tangerang
Pelaku beserta barangbukti sabu seberat 0.43 gram diamankan di Polresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya.(Hms)
Editor : Janri G
