KORANBURUH.COM, JAKARTA – Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi penting mendorong investasi properti Indonesia, seiring pemerintah mempercepat reformasi pertanahan, penyederhanaan perizinan, serta digitalisasi layanan publik sepanjang 2026.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, atau 49,5 persen dari target nasional sebesar Rp2.041,3 triliun.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan pada konferensi pers 17 Juli 2026, "Capaian tersebut menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia tetap terjaga meskipun dunia masih menghadapi tantangan."
Menurut BKPM, pemerintah terus menjaga momentum investasi melalui penyederhanaan perizinan berusaha, penguatan ekosistem investasi, pembangunan kawasan industri, hilirisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada investor.
Di sektor properti, kepastian hukum pertanahan menjadi perhatian utama karena berpengaruh terhadap proses akuisisi lahan, pembiayaan proyek, kepastian kepemilikan, hingga keberlanjutan pembangunan kawasan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperluas layanan sertifikat tanah elektronik, digitalisasi pertanahan, serta penyelesaian sengketa lahan guna meningkatkan kepastian hukum investasi.
Sementara itu, sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran mencatat realisasi investasi sekitar Rp85,8 triliun pada Semester I 2026, menegaskan prospek properti nasional masih tetap menjanjikan.
Pelaku industri menilai sinkronisasi tata ruang, percepatan penerbitan perizinan, serta kepastian regulasi akan mengurangi risiko investasi, meningkatkan efisiensi proyek, dan memperkuat kepercayaan investor jangka panjang.
Kebijakan ini diterapkan pemerintah Indonesia sepanjang 2026 di berbagai daerah melalui reformasi pertanahan dan perizinan untuk menciptakan iklim investasi properti lebih kompetitif.
Penguatan kepastian hukum tidak hanya menguntungkan pengembang, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat, lembaga pembiayaan, serta investor domestik maupun asing dalam setiap transaksi properti.
Dengan reformasi regulasi yang berkelanjutan dan meningkatnya kepercayaan investor, kepastian hukum diperkirakan tetap menjadi faktor utama yang menentukan pertumbuhan investasi properti Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.