LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR - Pesatnya perkembangan investasi dan meningkatnya aktivitas transaksi jual beli tanah di Kabupaten Manggarai Barat khususnya di kawasan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas, telah membuka peluang ekonomi yang besar bagi masyarakat, namun dibalik itu peluang tersebut, terdapat berbagai resiko hukum yang perlu diwaspadai, terutama terkait kepemilikan tanah, tanah warisan, perjanjian jual beli, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah.
Melihat kondisi tersebut, INBISNIS Law Firm di bawah kepemimpinan Ellyza Zainudin.S.H.,M.H., selaku Managing Director meluncurkan program Konsultasi Hukum Gratis dan Penyuluhan Hukum Gratis, bagi masyarakat desa di Kabupaten Manggarai Barat. Program ini merupakan bentuk komitmen nyata INBISNIS Law Firm dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan akses terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau.
Dalam pelaksanaanya, tim INBISNIS Law Firm akan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah desa untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan yang sering terjadi dalam bidang pertanahan dan hukum perdata.
Menurut Ellyza Zainuddin, perkembangan investasi yang masuk ke manggarai barat harus berjalan seiring dengan perlindungan hak hak masyarakat.
“Kemajuan investasi harus memberikan manfaat bag Masyarakat tanpa mengorbankan hak-hak Masyarakat. Masyarakat perlu memahami aspek hukum yang mengatur kepemilikan tanah dan transaksi pertanahan agar tidak kehilangan aset keluarga yang diwariskan secara turun temurun “ ujar Ellyza Zainuddin, Jumat (12/6).
Kami ingin memastikan Masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mengambil Keputusan hukum yang penting. Dengan pemahaman yang baik, Masyarakat dapat melindungi tanah dan aset keluarganya secara efektif.
Melalui Program Konsultasi Hukum Gratis, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan penjelasan mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi , khususnya yang berkaitan dengan :
Selain konsultasi, INBISNIS Law Firm juga menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Gratis yang bertujuan memberikan pemahaman praktis mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap aset keluarga. Materi penyuluhan meliputi :
Melalui program ini INBISNIS Law Firm berharap dapat menjadi mitra masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum serta mencegah timbulnya sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.
Ellyza Zainuddin menegaskan bahwa pendekatan preventif melalui edukasi hukum merupakan Langkah yang paling efektif dalam melindungi hak hak Masyarakat.
“Kami percaya bahwa pencegahan selalu lebih baik dari pada penyelesaian sengketa, karena itu edukasi hukum hukum menjadi investasi penting bagi masyarakat desa agar tanah dan aset keluarga tetap terlindungi secara hukum, tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga bagi generasi yang akan datang,“ tegasnya. (Redaksi)